Komisi Informasi DKI Memulai Monev Badan Publik Tahun 2021

By Al


nusakini.com - Jakarta - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2021 mulai September sampai Desember mendatang.

Tahun ini, menjadi ajang pemeringkatan e-monev pertama yang dilaksanakan KI DKI di mana metode pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) melalui online dan pelaksanaan visitasi tidak lagi tatap muka melainkan melalui metode zoom meeting.

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pandemi COVID-19 tidak mematahkan semangat penyelenggaraan Monev Badan Publik Tahun 2021. Komitmen keterbukaan informasi harus tetap dilaksanakan dengan penyesuaian yang aman dan nyaman, namun tidak mengurangi kualitas pelaksanaannya.

"Reformasi birokrasi menjadi kata kunci dalam menjalankan roda pemerintahan dan masyarakat harus mendapat manfaat dari setiap kebijakan itu. Sejalan dengan itu, KI DKI juga memberikan seruan untuk mengawasi setiap rencana, pelaksanaan serta laporan dari badan publik," ujarnya

Harry menjelaskan, dalam Monev Badan Publik Tahun 2021 ada15 kategori dan melibatkan 159 partisipan Badan Publik di Jakarta. Seperti tahun sebelumnya, KI DKI mengklasifikasi Kategori Wali Kota dan Kabupaten, Kategori Badan, Kategori Dinas, Kategori Biro, Kategori BUMD, dan RSUD Tingkat A dan B.

"Adapun penambahan kategori pada tahun ini yakni, Kejaksanaan Negeri, Kepolisian Resor, Badan Pertanahan Negara Wilayah, Kategori Parpol, Kategori Lembaga Non Struktural, Kategori Sekolah SMP dan SMA, serta Kategori Kecamatan dan Kelurahan yang ditunjuk berdasarkan usulan dari Wali Kota Wilayah," bebernya.

Menurutnya, beberapa tahapan pelaksanaan Monev Badan Publik Tahun 2021 yaitu, Sosialisasi Monev dan Penyebaran Self Assesment Questionnaire (SAQ), Pengisian Kuisioner SAQ melalui Google Form, Verifikasi dan Penilaian SAQ, Presentasi Badan Publik Melalui Zoom Meeting, Verifikasi dan Penilaian Presentasi Badan Publik, dan puncaknya yaitu Penganugerahan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2021.

"KI DKI memulai pelaksanaan Monev Badan Publik Tahun 2021 dan telah menyebar SAQ kepada 159 partisipan badan publik. Badan publik dapat mengisi SAQ mulai tanggal 6 hingga 17 September melalui Google Form," ucapnya.

Ia menambahkan, monev dilaksanakan demi mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik telah sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KI DKI Jakarta juga ingin memastikan bahwa sebagai Ibukota, Jakarta memiliki beragam fasilitas dan menghadirkan informasi publik yang benar, tidak menyesatkan dan mudah didapat oleh masyarakat.

"Informasi ini harus menjangkau masyarakat di setiap level supaya memberikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan badan publik yang baik," tandasnya.